MAISIR DALAM EKONOMI SYARI’AH SERTA KAITANNYA DENGAN PERJUDIAN

Authors

  • Junaidi Universitas Islam Indragiri
  • Irjus Indrawan Universitas Islam Indragiri
  • Miftahul Jannah Universitas Islam Indragiri

DOI:

https://doi.org/10.56445/jme.v4i2.175

Keywords:

Maisir, sharia economy, gambling, speculation, uncertainty

Abstract

Maisir adalah konsep yang diatur dalam ekonomi syariah, merujuk pada segala bentuk aktivitas spekulatif atau perjudian yang mengandung unsur ketidakpastian dan ketergantungan pada keberuntungan. Aktivitas ini dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi syariah, seperti keadilan, transparansi, dan kepastian dalam transaksi. Maisir dianggap merugikan, baik bagi individu maupun masyarakat, karena dapat menyebabkan kerugian finansial yang tidak adil dan berpotensi menciptakan ketidakstabilan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam hubungan antara maisir dan perjudian, dengan menekankan kesamaan karakteristik keduanya, yaitu spekulasi yang melibatkan risiko tinggi dan tanpa dasar yang jelas. Perjudian dan maisir keduanya tidak berlandaskan pada kontribusi produktif atau nilai tambah yang jelas, melainkan pada hasil yang bergantung pada faktor keberuntungan atau peluang acak. Dalam konteks ekonomi syariah, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak negatif terhadap kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Oleh karena itu, larangan terhadap maisir bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih adil, stabil, dan bermanfaat bagi semua pihak. Artikel ini juga membahas dampak negatif dari praktik maisir dan perjudian terhadap perekonomian serta pentingnya penerapan prinsip ekonomi syariah untuk menjaga keseimbangan dalam transaksi keuangan.

References

Al-Qardhawi, Yusuf. (2006). Ekonomi Islam: Prinsip dan Praktik. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Masyita, A. (2018). Dasar-Dasar Ekonomi Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Hasan, A. (2019). Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah. Bandung: Alfabeta.

Zainuddin, M. (2020). Murabahah dalam Praktik Bisnis Syariah. Jakarta: Gramedia Pustaka

Alim, M. (2018). "Maisir dan Perjudian dalam Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi Syariah.

Fadhilah, N. (2019). "Alternatif Ekonomi Syariah: Mudharabah dan Musyarakah." Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam.

Rahman, F. (2021). "Kesejahteraan Sosial dalam Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Mardani, A. (2020). "Tantangan Penerapan Ekonomi Syariah di Masyarakat." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.

Supriyadi, E. (2022). "Pendidikan Ekonomi Syariah: Kunci untuk Masyarakat." Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam.

Hidayat, R. (2019). "Murabahah: Konsep dan Implementasi dalam Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam.

Masykur, A. (2020). "Peran Ijarah dalam Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi Islam.

Sari, R. A. H. (2021). "Qardhul Hasan: Pinjaman Tanpa Bunga dalam Perspektif Syariah." Jurnal Manajemen dan Bisnis Islam.

Sukatin, dkk. Implementasi Pendidikan Karakter Pada Anak Usia Emas Dalam Perspektif Islam. JPMP: Jurnal Manajemen Pendidikan. Volume1Nomor2 Tahun 2024. Hlm. 79.

https://jurnalpelitanegribelantaraya.com/index.php/JPMP/article/view/55/35

Nasution, M. (2022). "Keadilan dalam Transaksi Ekonomi Syariah." Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam.

Downloads

Published

2025-02-10

Issue

Section

Articles